PENDAHULUAN PEMBELAJARAN MANDIRI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BUM DESA


PENDAHULUAN

Laporan keuangan BUM Desa merupakan dokumen penting yang wajib dibuat oleh Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa kemudian ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Desa, PDTT Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa.

Pentingnya Laporan keuangan BUM Desa dan Merupakan Kewajiban bagi para Pengelola BUM Desa:

  • Sebagai Laporan Pertanggungjawaban guna memenuhi kewajiban hukum BUM Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BUM Desa kepada para pemangku kepentingan.
  • Membantu BUM Desa dalam membuat keputusan yang tepat berdasarkan informasi keuangan yang akurat.
  • Meningkatkan akses pendanaan dari bank, lembaga keuangan, atau investor sehingga memudahkan kemitraan usaha
  • Meningkatkan kinerja BUM Desa dengan cara meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan.

Laporan Keuangan BUM Desa Berupa:

  1. Laporan Laba Rugi:
  2. Laporan Perubahan Ekuitas/Modal:
  3. Neraca:
  4. Laporan Arus Kas:
  5. Catatan atas Laporan Keuangan:

PSM BPPMDDTT Merancang Pembelajaran Mandiri Secara online

Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPPMDDTT) Makassar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) membuat wadah pembelajaran mandiri penyusunan laporan keuangan BUM Desa secara online.

Wadah ini diperuntukkan bagi pengurus BUM Desa, khususnya bendahara, untuk memahami pencatatan dan penyusunan laporan keuangan.

Tujuannya:

  • Meningkatkan kemampuan pengurus BUM Desa dalam menyusun laporan keuangan sesuai Keputusan Menteri Desa, PDTT Nomor 136 Tahun 2022.
  • Mendorong penggunaan aplikasi PPAK BUM Desa untuk pembukuan dan pencatatan keuangan.

Keunggulan wadah belajar mandiri secara online adalah

  • Fleksibel: Atur waktu dan tempat belajar sendiri.
  • Mandiri: Pilih tugas dan latihan untuk dikuasai.
  • Praktis: Gunakan aplikasi resmi PPAK BUM Desa.

Dengan kesungguhan bagi Pengurus mengikuti wadah pembelajaran ini, maka peserta dapat menggunakan aplikasi PPAK BUM Desa untuk pencatatan dan penyusunan laporan keuangan BUMDesnya.

Materi pembelajaran:

  • Modul laporan keuangan BUM Desa.
  • Video tutorial penggunaan aplikasi PPAK BUM Desa.
  • Contoh jurnal dan tugas simulasi.
Bagi Pengelola BUM Desa yang ingin mengikuti Pembelajaran Mandiri Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa, silahkan mendaftar melalui tombol di bawah ini:

Peserta yang telah mendaftar dapat langsung mengikuti tahapan pembelajaran Selanjutnya


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBELAJARAN MANDIRI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BUM DESA